Kesepakatan DPRD – Pemda jadi Dasar Penyusunan Agenda Kerja
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso Foto : Jaka/mr
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso dimintai solusi bagaimana mengantisipasi perubahan jadwal mendadak dari eksekutif terhadap jadwal yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD. Restu mengakui persoalan ini kerap kali menjadi persoalan dihampir setiap daerah, sehingga perlu ada kesepakatan atau siklus yang dibuat bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
“Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar untuk melaksanakan rapat-rapat dan agenda kerja. Di DPR, ada siklus seperti itu. Misalnya seperti pembahasan APBN yang disepakati bersama di dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan dengan Banggar. Jadi pada saatnya itu akan terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati juga,” kata Restu kepada tim kunjungan konsultasi DPRD Kota Cilegon, di Gedung Setjen dan BK DPR, Senayan, Jakarta, Senin (04/2/2019).
Restu mengatakan jadwal yang diagendakan oleh Bamus DPR RI dan DPRD ada sedikit perbedaan. Di DPR RI penjadwalan bersifat global yang disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara day to day atau hari perharinya. Pelaksanaan dan perubahan diserahkan kepada komisi. Sementara kalau di Bamus DPRD diberikan kewenangan kepada Bamus untuk menyusun jadwal sampai kepada AKD, sehingga kegiatan perubahan maupun penambahan acaa itu harus melalui bamus juga semestinya.
Terkait dengan ketidakhadiran pemerintah, menjadi satu hal yang perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya melalui pendekatan secara politis. Secara hubungan kerja maupun secara administratif, perlu dicari polanya, supaya tidak lagi jadwal yang sudah dijadwalkan oleh Bamus tidak dilaksanakan atau tidak dihadiri oleh pemerintah daerah. “Intinya adalah harus sering ada komunikasi dentgan pemerintah dan ada kesepakatan sebelum menyusun jadwal,” tutup Restu. (apr/sf)